Perlindungan Kekayaan Intelektual seperti HAK MEREK (LOGO, NAMA, TAGLINE, NON TRADISIONAL), HAK PATEN, HAK CIPTA dan HAK DESAIN INDUSTRI
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Bpk / Ibu untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, kompetitif dan adil.
Dengan tujuan yang sama, kami Konsultan Hukum dan Konsultan Kekayaan Intelektual membantu Bapak / Ibu melindungi Kekayaan Intelektual sebagai Aset yang bernilai dan berharga.
Safe your Intellectual Property before others take advantages
You may contact us:
Debby Debora Octavia S.H
Registered Intellectual Property Consultant
0813 1801 5552 (Mobile) - Whatt App (Request)
@Indonesia
or
Responding this mail for any inquiry
Thankyou
Best Regards,
Debby
No comments:
Post a Comment